PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Sistem Informasi Ketenagakerjaan
Pasal 13
BAB 6 — KEAMANAN SISTEM INFORMASI DAN APLIKASI PELAYANAN KETENAGAKERJAAN
(1) Keamanan SIAPkerja terdiri atas: a. infrastruktur; b. aplikasi; dan c. data dan informasi, yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (2) Keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan melalui kedaulatan data yang dihasilkan oleh SIAPkerja. (3) Kedaulatan data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan hak untuk mengatur, mengendalikan, mengumpulkan, menyimpan, dan memroses data sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
