PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Sistem Informasi Ketenagakerjaan
Pasal 12
BAB 5 — PENGELOLA SISTEM INFORMASI DAN APLIKASI PELAYANAN KETENAGAKERJAAN
Pengelola SIAPkerja harus menyediakan Data Ketenagakerjaan yang sesuai dengan standar data, metadata, kaidah Interoperabilitas Data, dan kode referensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
