PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Sistem Informasi Ketenagakerjaan
Pasal 11
BAB 5 — PENGELOLA SISTEM INFORMASI DAN APLIKASI PELAYANAN KETENAGAKERJAAN
(1) Pengelola SIAPkerja harus memastikan keandalan SIAPkerja atas: a. ketersediaan; b. keamanan; c. pemeliharaan; dan d. integrasi. (2) Keandalan SIAPkerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan minimal dengan cara: a. menguji kelaikan sistem; b. menjaga kerahasiaan data; c. menentukan kebijakan hak akses data; dan d. melakukan audit secara periodik.
