Pasal 6
BAB 2 — TATA CARA PENDAFTARAN
(1) Kementerian, lembaga, atau Dinas melakukan verifikasi, validasi, dan asesmen data Calon Penerima berdasarkan persyaratan yang telah ditentukan dan direkapitulasi. (2) Rekapitulasi data Calon Penerima dalam bentuk elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh menteri, kepala lembaga, atau kepala Dinas kepada Kementerian Ketenagakerjaan c.q. Pusat Data dan Informasi Ketenagakerjaan dengan menandatangani berita acara serah terima data Calon Penerima dan melampirkan surat pernyataan mengenai
kebenaran/kesesuaian data Calon Penerima. (3) Format berita acara serah terima data Calon Penerima dan surat pernyataan mengenai kebenaran/kesesuaian data Calon Penerima sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini. (4) Penyampaian rekapitulasi data, surat pernyataan mengenai kebenaran/kesesuaian data Calon Penerima, dan berita acara serah terima data Calon Penerima sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara bertahap paling lambat 31 Oktober 2020.
