PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2020 tentang PROSES BISNIS, TATA CARA PENDAFTARAN, SELEKSI, DAN...
Pasal 7
BAB 3 — TATA CARA SELEKSI DAN PENETAPAN PENERIMA KARTU PRAKERJA
(1) Setelah menerima rekapitulasi data dari kementerian, lembaga, atau Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), Menteri melakukan seleksi atas Calon Penerima. (2) Dalam melakukan seleksi Calon Penerima, dibentuk tim seleksi di Kementerian Ketenagakerjaan. (3) Tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan verifikasi, validasi, dan asesmen atas data yang disampaikan oleh kementerian, lembaga, atau Dinas.
