Pasal 4
BAB 2 — TATA CARA PENDAFTARAN
(1) Pendaftaran Calon Penerima dengan cara luar jaringan melalui kementerian, lembaga, atau Dinas dapat dilakukan secara individu maupun kolektif. (2) Permohonan pendaftaran Calon Penerima dengan cara luar jaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal: a. terbatasnya infrastruktur telekomunikasi; dan b. pelaksanaan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. (3) Calon Penerima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengisi dan menandatangani formulir pendaftaran Program Kartu Prakerja. (4) Formulir pendaftaran Program Kartu Prakerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat: a. nama lengkap; b. nomor induk kependudukan pada kartu tanda penduduk elektronik; c. tanggal lahir; d. nomor kartu keluarga; e. alamat surat elektronik (e-mail); f. nomor telepon seluler (handphone); g. alamat domisili; h. pendidikan terakhir;
i. status kerja; dan j. pelatihan yang diinginkan. (5) Selain mengisi formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Calon Penerima wajib mengisi pernyataan pendaftar dengan melampirkan fotokopi kartu tanda penduduk elektronik. (6) Kementerian, lembaga, atau Dinas menyiapkan formulir pendaftaran dan pernyataan pendaftar yang akan diisi oleh Calon Penerima sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (7) Format formulir pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan pernyataan pendaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
