PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2020 tentang PROSES BISNIS, TATA CARA PENDAFTARAN, SELEKSI, DAN...
Pasal 3
BAB 2 — TATA CARA PENDAFTARAN
(1) Calon Penerima terdiri atas: a. pencari kerja; b. pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja; dan/atau c. pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, termasuk:
- pekerja/buruh yang dirumahkan; dan
- pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
(2) Calon Penerima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c diprioritaskan bagi yang terdampak Corona Virus Disease (COVID-19) dan pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) serta belum menerima bantuan sosial selama masa pandemi Corona Virus Disease (COVID-19).
