PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2020 tentang PROSES BISNIS, TATA CARA PENDAFTARAN, SELEKSI, DAN...
Pasal 12
BAB 3 — TATA CARA SELEKSI DAN PENETAPAN PENERIMA KARTU PRAKERJA
(1) Manajemen Pelaksana menyampaikan data pengukuhan penerima Kartu Prakerja kepada Menteri. (2) Menteri menyampaikan rekapitulasi data penerima Kartu Prakerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada kementerian, lembaga, atau Dinas. (3) Setelah menerima rekapitulasi data sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kementerian, lembaga, atau Dinas menyampaikan informasi kepada penerima Kartu Prakerja untuk melengkapi data secara dalam jaringan melalui situs resmi Program Kartu Prakerja.
