PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2020 tentang PROSES BISNIS, TATA CARA PENDAFTARAN, SELEKSI, DAN...
Pasal 11
BAB 3 — TATA CARA SELEKSI DAN PENETAPAN PENERIMA KARTU PRAKERJA
(1) Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana mengukuhkan penetapan penerima Kartu Prakerja dalam rangka pemenuhan persyaratan pencairan anggaran dana Kartu Prakerja. (2) Pengukuhan penetapan penerima Kartu Prakerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas data yang disampaikan oleh Menteri.
