PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2020 tentang PROSES BISNIS, TATA CARA PENDAFTARAN, SELEKSI, DAN...
Pasal 10
BAB 3 — TATA CARA SELEKSI DAN PENETAPAN PENERIMA KARTU PRAKERJA
(1) Menteri menyampaikan data penetapan penerima Kartu Prakerja termasuk nomor induk kependudukan pada kartu tanda penduduk elektronik dalam bentuk elektronik secara bertahap kepada Manajemen Pelaksana dengan menandatangani surat pernyataan mengenai kebenaran/kesesuaian data penetapan penerima Kartu Prakerja dan berita acara serah terima data penetapan penerima Kartu Prakerja. (2) Format surat pernyataan mengenai kebenaran/kesesuaian data penetapan penerima Kartu Prakerja dan berita acara serah terima data penetapan penerima Kartu Prakerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
