Pasal 13
BAB 3 — TATA CARA SELEKSI DAN PENETAPAN PENERIMA KARTU PRAKERJA
(1) Calon Penerima yang telah diverifikasi oleh Menteri sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ditetapkan oleh Menteri sebagai penerima Kartu Prakerja. (2) Calon Penerima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari kementerian, lembaga, atau Dinas. (3) Selain kementerian, lembaga, atau Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Calon Penerima dapat berasal dari organisasi keagamaan/sosial, serikat pekerja/serikat buruh, dan lembaga tinggi negara dalam rangka pelaksanaan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. (4) Data Calon Penerima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh menteri, kepala lembaga, kepala dinas atau pimpinan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Kementerian Ketenagakerjaan c.q. Pusat Data dan Informasi Ketenagakerjaan dengan menandatangani berita acara serah terima data Calon Penerima dan melampirkan surat pernyataan mengenai kebenaran/kesesuaian data Calon Penerima. (5) Menteri menyampaikan data penerima Kartu Prakerja
yang telah ditetapkan kepada Manajemen Pelaksana dengan menandatangani surat pernyataan mengenai kebenaran/kesesuaian data penetapan penerima Kartu Prakerja dan berita acara serah terima data penetapan penerima Kartu Prakerja untuk dilakukan pengukuhan. (6) Hasil pengukuhan oleh Manajemen Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan kepada Menteri. (7) Menteri memberitahukan kepada penerima Kartu Prakerja melalui pesan atau surat elektronik.
