PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2019 tentang PENGHENTIAN DAN PELARANGAN PENEMPATAN PEKERJA...
Pasal 7
BAB 2 — PENGHENTIAN DAN PELARANGAN PENEMPATAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
(1) Pertimbangan pemerataan kesempatan kerja dan kepentingan ketersediaan tenaga kerja sesuai dengan kebutuhan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c dan huruf d, didasarkan atas kebutuhan tenaga kerja pada jabatan tertentu di INDONESIA. (2) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada hasil analisis pasar kerja nasional terhadap kebutuhan tenaga kerja pada jabatan tertentu.
