PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2019 tentang PENGHENTIAN DAN PELARANGAN PENEMPATAN PEKERJA...
Pasal 8
BAB 2 — PENGHENTIAN DAN PELARANGAN PENEMPATAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
(1) Pelarangan penempatan Pekerja Migran INDONESIA oleh Menteri untuk negara tertentu atau jabatan tertentu dilakukan dalam hal negara tujuan penempatan: a. tidak mempunyai peraturan perundang-undangan yang melindungi tenaga kerja asing;
b. tidak memiliki perjanjian tertulis antara pemerintah negara tujuan penempatan dan Pemerintah Republik INDONESIA; dan/atau c. tidak memiliki sistem jaminan sosial dan/atau asuransi yang melindungi pekerja asing. (2) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelarangan penempatan Pekerja Migran INDONESIA dapat dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi keamanan negara tujuan penempatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
