PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2019 tentang PENGHENTIAN DAN PELARANGAN PENEMPATAN PEKERJA...
Pasal 6
BAB 2 — PENGHENTIAN DAN PELARANGAN PENEMPATAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Pertimbangan pelindungan hak asasi manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, dilakukan apabila negara tujuan penempatan tidak memberikan pelindungan dan penghormatan hak asasi manusia.
