PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2019 tentang PENGHENTIAN DAN PELARANGAN PENEMPATAN PEKERJA...
Pasal 5
BAB 2 — PENGHENTIAN DAN PELARANGAN PENEMPATAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Pertimbangan keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, dilakukan apabila di negara tujuan penempatan mengalami konflik bersenjata, wabah penyakit menular, keterbatasan akses terhadap informasi, komunikasi dan kebutuhan hidup dasar, bencana alam, dan/atau keadaan darurat dimana negara penempatan tidak mampu memberikan jaminan keamanan.
