PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2019 tentang PENGHENTIAN DAN PELARANGAN PENEMPATAN PEKERJA...
Pasal 4
BAB 2 — PENGHENTIAN DAN PELARANGAN PENEMPATAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Penghentian penempatan Pekerja Migran INDONESIA oleh Menteri untuk negara tertentu atau jabatan tertentu di luar negeri dengan mempertimbangkan: a. keamanan; b. pelindungan hak asasi manusia; c. pemerataan kesempatan kerja; dan/atau
d. kepentingan ketersediaan tenaga kerja sesuai dengan kebutuhan nasional.
