PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2019 tentang PENGHENTIAN DAN PELARANGAN PENEMPATAN PEKERJA...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, meliputi: a. Pekerja Migran INDONESIA yang bekerja pada Pemberi Kerja berbadan hukum; b. Pekerja Migran INDONESIA yang bekerja pada Pemberi Kerja perseorangan atau rumah tangga; c. Pekerja Migran INDONESIA yang ditempatkan untuk kepentingan perusahaan sendiri; d. awak kapal niaga dan awak kapal perikanan; dan e. Pekerja Migran INDONESIA perseorangan.
