PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2019 tentang PENGHENTIAN DAN PELARANGAN PENEMPATAN PEKERJA...
Pasal 15
BAB 5 — PENGAWASAN DAN EVALUASI
Pengawasan dan evaluasi pelaksanaan penghentian dan pelarangan dilakukan oleh Menteri bersama-sama dengan kementerian/lembaga.
