PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2019 tentang PENGHENTIAN DAN PELARANGAN PENEMPATAN PEKERJA...
Pasal 16
BAB 6 — TATA CARA PENGAKHIRAN PENGHENTIAN DAN PELARANGAN PENEMPATAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
(1) Pengakhiran penghentian dan/atau pelarangan negara tertentu atau jabatan tertentu ditetapkan oleh Menteri. (2) Ketentuan mengenai penghentian dan/atau pelarangan negara tertentu atau jabatan tertentu berlaku secara mutatis mutandis terhadap ketentuan pengakhiran penghentian dan/atau pelarangan negara tertentu atau jabatan tertentu.
