PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2019 tentang PENGHENTIAN DAN PELARANGAN PENEMPATAN PEKERJA...
Pasal 14
BAB 4 — PENANGANAN DAMPAK PELAKSANAAN PENGHENTIAN DAN PELARANGAN
Dalam hal penghentian dan/atau pelarangan Pekerja Migran INDONESIA dengan pertimbangan keamanan, Pemerintah memfasilitasi evakuasi dan/atau repatriasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
