PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2019 tentang PENGHENTIAN DAN PELARANGAN PENEMPATAN PEKERJA...
Pasal 13
BAB 4 — PENANGANAN DAMPAK PELAKSANAAN PENGHENTIAN DAN PELARANGAN
Tanggung jawab pemulangan Pekerja Migran INDONESIA dari negara yang telah dihentikan dan/atau dilarang oleh Menteri dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
