PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2019 tentang PENGHENTIAN DAN PELARANGAN PENEMPATAN PEKERJA...
Pasal 12
BAB 4 — PENANGANAN DAMPAK PELAKSANAAN PENGHENTIAN DAN PELARANGAN
Dalam hal Pekerja Migran INDONESIA sedang bekerja di negara tujuan penempatan dan negara yang bersangkutan telah dihentikan oleh Menteri, Pekerja Migran INDONESIA yang bersangkutan tetap bekerja sampai berakhirnya perjanjian kerja. (1) Dalam hal Pekerja Migran INDONESIA sedang bekerja di negara yang dilarang, pemerintah melakukan langkah- langkah pemulangan Pekerja Migran INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
