PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2019 tentang PENGHENTIAN DAN PELARANGAN PENEMPATAN PEKERJA...
Pasal 11
BAB 3 — TATA CARA PENGHENTIAN DAN PELARANGAN PENEMPATAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
(1) Usulan penghentian dan/atau pelarangan penempatan Pekerja Migran INDONESIA yang disampaikan oleh Perwakilan RI dibuat berdasarkan asesmen pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(2) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri kemudian dibahas dalam rapat antarkementerian/lembaga untuk menerbitkan daftar negara atau jabatan tertentu yang dilarang dan/atau dihentikan.
