PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2019 tentang PENGHENTIAN DAN PELARANGAN PENEMPATAN PEKERJA...
Pasal 10
BAB 3 — TATA CARA PENGHENTIAN DAN PELARANGAN PENEMPATAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
(1) Penghentian dan/atau pelarangan penempatan Pekerja Migran INDONESIA ke negara tertentu atau jabatan tertentu ditetapkan oleh Menteri. (2) Sebelum Menteri MENETAPKAN penghentian dan/atau pelarangan negara tertentu atau jabatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait. (3) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan melalui rapat antarkementerian/lembaga.
