PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 tentang PENETAPAN UPAH MINIMUM TAHUN 2025
Pasal 6
BAB 2 — UPAH MINIMUM PROVINSI DAN UPAH MINIMUM KABUPATEN/KOTA
(1) Penghitungan Upah Minimum kabupaten/kota tahun 2025 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan oleh dewan pengupahan kabupaten/kota. (2) Dewan pengupahan kabupaten/kota merekomendasikan hasil penghitungan Upah Minimum kabupaten/kota tahun 2025 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada gubernur melalui bupati/wali kota.
