Pasal 7
BAB 3 — UPAH MINIMUM SEKTORAL
(1) Gubernur wajib MENETAPKAN Upah Minimum sektoral provinsi. (2) Gubernur dapat MENETAPKAN Upah Minimum sektoral kabupaten/kota. (3) Upah Minimum sektoral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan untuk sektor tertentu yang memiliki: a. karakteristik dan risiko kerja yang berbeda dari sektor lainnya; dan b. tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau spesialisasi yang diperlukan. (4) Sektor tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam klasifikasi baku lapangan usaha INDONESIA.
(5) Sektor tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) direkomendasikan oleh: a. dewan pengupahan provinsi kepada gubernur, untuk penetapan Upah Minimum sektoral provinsi; dan b. dewan pengupahan kabupaten/kota kepada gubernur melalui bupati/wali kota, untuk penetapan Upah Minimum sektoral kabupaten/kota.
