Pasal 5
BAB 2 — UPAH MINIMUM PROVINSI DAN UPAH MINIMUM KABUPATEN/KOTA
(1) Penetapan Upah Minimum kabupaten/kota tahun 2025 menggunakan formula penghitungan Upah Minimum kabupaten/kota sebagai berikut: UMK2025 = UMK2024 + Nilai Kenaikan UMK2025
Keterangan: UMK2025 : Upah Minimum kabupaten/kota tahun 2025 UMK2024 : Upah Minimum kabupaten/kota tahun 2024 Nilai Kenaikan UMK2025 : Nilai kenaikan Upah Minimum kabupaten/kota tahun 2025. (2) Nilai kenaikan Upah Minimum kabupaten/kota tahun 2025 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 6,5% (enam koma lima persen) dari Upah Minimum kabupaten/kota tahun 2024. (3) Nilai kenaikan Upah Minimum kabupaten/kota tahun 2025 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempertimbangkan: a. pertumbuhan ekonomi; b. inflasi; dan c. indeks tertentu. (4) Indeks tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota dengan memperhatikan kepentingan Perusahaan dan Pekerja/Buruh serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak bagi Pekerja/Buruh.
