PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2018 tentang Manajemen Talenta Pegawai Negeri Sipil Kementerian...
Pasal 3
(1) Manajemen Talenta untuk jabatan pimpinan tinggi, administrator, dan pengawas dilaksanakan oleh Sekretariat Jenderal. (2) Manajemen Talenta untuk JF dan jabatan pelaksana dilaksanakan oleh masing-masing unit pimpinan tinggi madya setelah berkoordinasi dengan Sekretaris Jenderal.
