PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2018 tentang Manajemen Talenta Pegawai Negeri Sipil Kementerian...
Pasal 4
(1) Manajemen Talenta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan dengan sistem yang terintegrasi melalui aplikasi Manajemen Talenta. (2) Sistem yang terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi sistem informasi administrasi kepegawaian, sasaran kerja PNS, informasi jabatan dan sistem manajemen kompetensi PNS. (3) Aplikasi Manajemen Talenta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan aplikasi berbasis daring. (4) Tata cara penggunaan aplikasi Manajemen Talenta ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian.
