PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2018 tentang Manajemen Talenta Pegawai Negeri Sipil Kementerian...
Pasal 2
Peraturan Menteri ini bertujuan sebagai pedoman dalam: a. penyusunan pola karier PNS berdasarkan kualifikasi, kompetensi, penilaian kinerja, dan kebutuhan; b. pengelolaan sistem Manajemen Talenta; c. perencanaan dan pengembangan karier PNS berdasarkan sistem merit; d. pelaksanaan Asesmen PNS; e. peningkatan kompetensi PNS berdasarkan hasil Asesmen dan Talenta pegawai; f. penyusunan Talent Pool berdasarkan hasil Asesmen dan kinerja pegawai sebagai dasar Rencana Suksesi pengisian dalam jabatan PNS.
