PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2020 tentang SATU DATA KETENAGAKERJAAN
Pasal 9
BAB 2 — PRINSIP SATU DATA KETENAGAKERJAAN
(1) Kaidah Interoperabilitas Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c harus: a. konsisten dalam sintaksis/pembentukan, struktur/skema/komposisi penyajian, dan artikulasi keterbacaan; dan b. disimpan dalam format terbuka yang dapat dibaca sistem elektronik. (2) Ketentuan mengenai kaidah Interoperabilitas Data dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
