Pasal 8
BAB 2 — PRINSIP SATU DATA KETENAGAKERJAAN
(1) Metadata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, terdiri atas: a. Metadata kegiatan; b. Metadata variabel; dan c. Metadata indikator. (2) Metadata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengikuti struktur yang baku dan format yang baku yang ditetapkan oleh pembina Data Ketenagakerjaan.
(3) Struktur yang baku dan format yang baku dari Data yang berlaku lintas Instansi Pusat dan/atau Instansi Daerah ditetapkan oleh badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang kegiatan statistik. (4) Metadata sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun oleh Walidata Ketenagakerjaan atas masukan Produsen Data Ketenagakerjaan. (5) Tata cara penyusunan Metadata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada Format B sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
