PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2020 tentang SATU DATA KETENAGAKERJAAN
Pasal 7
BAB 2 — PRINSIP SATU DATA KETENAGAKERJAAN
Tata cara penyusunan Standar Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) mengacu pada Format A sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
