PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2020 tentang SATU DATA KETENAGAKERJAAN
Pasal 6
BAB 2 — PRINSIP SATU DATA KETENAGAKERJAAN
Standar Data yang berlaku lintas Instansi Pusat dan/atau Instansi Daerah ditetapkan oleh badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang kegiatan statistik atas usulan pembina Data Ketenagakerjaan.
