PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2020 tentang SATU DATA KETENAGAKERJAAN
Pasal 5
BAB 2 — PRINSIP SATU DATA KETENAGAKERJAAN
Standar Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) disusun oleh Walidata Ketenagakerjaan atas masukan dari Produsen Data Ketenagakerjaan dan ditetapkan oleh pembina Data Ketenagakerjaan.
