Pasal 4
BAB 2 — PRINSIP SATU DATA KETENAGAKERJAAN
(1) Standar Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, terdiri atas: a. konsep; b. definisi; c. klasifikasi; d. ukuran; dan e. satuan. (2) Konsep sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan ide yang mendasari Data dan tujuan Data tersebut diproduksi. (3) Definisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan penjelasan tentang Data yang memberi batas atau membedakan secara jelas arti dan cakupan Data tertentu dengan Data yang lain. (4) Klasifiksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan penggolongan Data secara sistematis ke dalam kelompok atau kategori berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh pembina Data Ketenagakerjaan atau dibakukan secara luas.
(5) Ukuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan unit yang digunakan dalam pengukuran jumlah, kadar, atau cakupan. (6) Satuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e merupakan besaran tertentu dalam Data yang digunakan sebagai standar untuk mengukur atau menakar sebagai satu kesatuan data yang utuh.
