PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2020 tentang SATU DATA KETENAGAKERJAAN
Pasal 10
BAB 2 — PRINSIP SATU DATA KETENAGAKERJAAN
Kode Referensi dan/atau Data Induk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d disusun oleh Walidata Ketenagakerjaan atas masukan Produsen Data Ketenagakerjaan dan ditetapkan melalui Forum Satu Data Ketenagakerjaan.
