PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2020 tentang SATU DATA KETENAGAKERJAAN
Pasal 11
BAB 3 — PENGELOLAAN SATU DATA KETENAGAKERJAAN
Pengelolaan Satu Data Ketenagakerjaan, terdiri atas: a. perencanaan Data; b. pengumpulan Data; c. pengolahan Data; d. penganalisisan Data; e. penyajian Data; f. penyebarluasan Data; g. pelayanan Data; dan h. penyimpanan Data.
