PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2020 tentang SATU DATA KETENAGAKERJAAN
Pasal 12
BAB 3 — PENGELOLAAN SATU DATA KETENAGAKERJAAN
Perencanaan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a merupakan proses merancang kebutuhan Data secara sistematis dan terstruktur, meliputi: a. penyusunan daftar Data; b. penetapan Data Prioritas; c. penyusunan Standar Data; d. penyusunan Metadata; dan e. penyusunan Kode Referensi dan/atau Data Induk.
