PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2020 tentang SATU DATA KETENAGAKERJAAN
Pasal 13
BAB 3 — PENGELOLAAN SATU DATA KETENAGAKERJAAN
(1) Daftar Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a disusun sesuai dengan: a. tugas dan fungsi Instansi Pusat dan/atau Instansi Daerah; b. indikator kegiatan dalam rencana strategis Instansi Pusat dan/atau Instansi Daerah; dan c. kebutuhan khusus dan/atau tertentu. (2) Daftar Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Walidata Ketenagakerjaan atas masukan Produsen Data Ketenagakerjaan dan ditetapkan melalui Forum Satu Data Ketenagakerjaan.
(3) Daftar Data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi acuan bagi Instansi Daerah dalam menentukan daftar Data yang akan dikumpulkan pada tahun selanjutnya.
