PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2020 tentang SATU DATA KETENAGAKERJAAN
Pasal 14
BAB 3 — PENGELOLAAN SATU DATA KETENAGAKERJAAN
(1) Data Prioritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b berasal dari daftar Data yang telah ditetapkan. (2) Data yang diusulkan untuk menjadi Data Prioritas harus memenuhi kriteria: a. mendukung prioritas pembangunan dan prioritas PRESIDEN dalam rencana pembangunan jangka menengah nasional dan/atau rencana kerja pemerintah; b. mendukung pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan; dan/atau c. memenuhi kebutuhan mendesak. (3) Data Prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Walidata Ketenagakerjaan atas masukan Produsen Data Ketenagakerjaan dan ditetapkan melalui Forum Satu Data Ketenagakerjaan.
