PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2020 tentang SATU DATA KETENAGAKERJAAN
Pasal 35
BAB 6 — PARTISIPASI LEMBAGA NEGARA DAN BADAN HUKUM PUBLIK
(1) Lembaga negara dan badan hukum publik dapat berpartisipasi dalam penyelenggaraan Satu Data Ketenagakerjaan. (2) Partisipasi lembaga negara dan badan hukum publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengurangi wewenang dan independensi tugas dan fungsinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
