PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2020 tentang SATU DATA KETENAGAKERJAAN
Pasal 36
BAB 7 — PENDANAAN
Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan Peraturan Menteri ini dibebankan kepada anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan/atau sumber pendanaan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
