PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2020 tentang SATU DATA KETENAGAKERJAAN
Pasal 34
BAB 5 — SUMBER DAYA SATU DATA KETENAGAKERJAAN
(1) Tata kelola Satu Data Ketenagakerjaan harus didukung dengan ketersediaan teknologi informasi. (2) Penanggungjawab teknologi informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh unit kerja yang mepunyai tugas dan fungsi pengelolaan teknologi informasi Ketenagakerjaan.
