PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2020 tentang SATU DATA KETENAGAKERJAAN
Pasal 33
BAB 5 — SUMBER DAYA SATU DATA KETENAGAKERJAAN
(1) Sumber daya manusia, meliputi: a. pejabat struktural yang membidangi pengelolaan Data; dan b. aparatur sipil negara lainnya yang mempunyai kompetensi di bidang Data. (2) Pembinaan dan pengembangan kompetensi sumber daya manusia dilakukan oleh Walidata Ketenagakerjaan.
