PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2020 tentang SATU DATA KETENAGAKERJAAN
Pasal 32
BAB 4 — PENYELENGGARA SATU DATA KETENAGAKERJAAN
(1) Pelaksanaan kegiatan Forum Satu Data Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) dibantu oleh Sekretariat. (2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: a. memberikan dukungan dan pelayanan teknis operasional dan administratif; b. menyelenggarakan pertemuan Forum Satu Data Ketenagakerjaan paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun; dan c. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Forum Satu Data Ketenagakerjaan.
(3) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh unit kerja yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang pengelolaan Data Ketenagakerjaan.
