Pasal 31
BAB 4 — PENYELENGGARA SATU DATA KETENAGAKERJAAN
(1) Pembina Data Ketenagakerjaan, Pengarah, Walidata Ketenagakerjaan, dan Produsen Data Ketenagakerjaan berkomunikasi dan berkoordinasi melalui Forum Satu Data Ketenagakerjaan. (2) Forum Satu Data Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: a. MENETAPKAN daftar Data Ketenagakerjaan yang akan dikumpulkan pada tahun selanjutnya berdasarkan usulan dari Walidata Ketenagakerjaan; b. MENETAPKAN daftar Data Ketenagakerjaan yang menjadi Data Prioritas pada tahun selanjutnya berdasarkan usulan dari Walidata Ketenagakerjaan; c. MENETAPKAN Kode Referensi dan/atau Data Induk berdasarkan usulan dari Walidata Ketenagakerjaan; dan d. MENETAPKAN pembatasan akses Data yang diusulkan oleh Walidata Ketenagakerjaan dan/atau pejabat pengelola informasi dan dokumentasi Kementerian; (3) Koordinator Forum Satu Data Ketenagakerjaan dilaksanakan oleh eselon I yang membidangi perencanaan dan pengembangan Ketenagakerjaan.
