Pasal 30
BAB 4 — PENYELENGGARA SATU DATA KETENAGAKERJAAN
(1) Pada Produsen Data Ketenagakerjaan terdapat sekretariat Produsen Data Ketenagakerjaan. (2) Sekretariat Produsen Data Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. sekretariat Produsen Data Ketenagakerjaan di Instansi Pusat; dan b. sekretariat Produsen Data Ketenagakerjaan di Instansi Daerah.
(3) Sekretariat Produsen Data Ketenagakerjaan di Instansi Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan oleh unit kerja yang menyelenggarakan fungsi di bidang kesekretariatan pada setiap unit eselon I Kementerian. (4) Sekretariat Produsen Data Ketenagakerjaan di Instansi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan oleh unit kerja yang menyelenggarakan fungsi di bidang kesekretariatan pada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Ketenagakerjaan. (5) Sekretariat Produsen Data Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas: a. mengoordinasikan, memantau, dan mengevaluasi implementasi kebijakan Satu Data Ketenagakerjaan; b. mengoordinasikan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dan fungsi Produsen Data Ketenagakerjaan; c. menerima dan memeriksa rancangan daftar Data, Data Prioritas, Standar Data, Metadata, Kode Referensi dan/atau Data Induk, pembatasan akses, dan hasil pengolahan data yang dihasilkan oleh Produsen Data Ketenagakerjaan; d. menyampaikan seluruh hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) kepada Walidata Ketenagakerjaan. (6) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (5), sekretariat Produsen Data Ketenagakerjaan di Instansi Pusat dan sekretariat Produsen Data Ketenagakerjaan di Instansi Daerah dapat saling berkomunikasi dan berkoordinasi.
