PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2020 tentang SATU DATA KETENAGAKERJAAN
Pasal 29
BAB 4 — PENYELENGGARA SATU DATA KETENAGAKERJAAN
(1) Produsen Data Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf d mempunyai tugas: a. menyusun rancangan daftar Data; b. menyusun rancangan Data Prioritas; c. menyusun rancangan Standar Data; d. menyusun rancangan Metadata; e. menyusun rancangan Kode Referensi dan/atau Data Induk; dan f. mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyajikan, dan menyimpan Data. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Produsen Data Ketenagakerjaan di Instansi Pusat dan Produsen Data Ketenagakerjaan di Instansi Daerah dapat berkomunikasi dan berkoordinasi melalui sekretariat Produsen Data Ketenagakerjaan.
