Pasal 28
BAB 4 — PENYELENGGARA SATU DATA KETENAGAKERJAAN
(1) Walidata Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf c mempunyai tugas: a. menerima dan memeriksa rancangan daftar Data, rancangan Data Prioritas, dan rancangan Kode Referensi dan/atau Data Induk yang sesuai dengan prinsip Satu Data Ketenagakerjaan; b. menyusun dan menentukan daftar Data, Data Prioritas, dan Kode Referensi dan/atau Data Induk yang sesuai dengan prinsip Satu Data Ketenagakerjaan; c. menerima dan memeriksa Data dari daftar Data dan Data Prioritas yang dihasilkan oleh Produsen Data Ketenagakerjaan melalui sekretariat Produsen Data Ketenagakerjaan; d. menyampaikan Data Prioritas kepada pembina Data Ketenagakerjaan; e. menganalisis dan menyajikan Data; f. menyebarluaskan Data, Standar Data, Metadata dalam Portal Satu Data Ketenagakerjaan; g. melakukan pembatasan akses Data;
h. melakukan pelayanan Data; i. mengelola Portal Satu Data Ketenagakerjaan; j. melakukan penyimpanan Data; k. melakukan pembinaan teknis pengelolaan Data, pemantauan dan evaluasi yang dilakukan oleh Produsen Data Ketenagakerjaan; dan l. berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Walidata di kementerian/lembaga lain, Walidata di Instansi Daerah, dan Walidata pendukung.
